PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi LRT Jabodebek
Pembangunan LRT Jabodebek dilandasi oleh Perpres Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Perpres ini mengatur bahwa pembangunan LRT Jabodebek akan dilakukan oleh PT Adhi Karya. Pembangunan tersebut termasuk lintasan konstruksi layang, stasiun, dan fasilitas operasi. Dengan ini, PT Adhi Karya menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan yang selanjutnya akan diberikan persetujuan oleh Menteri Perhubungan. Perpres ini juga mengatur adanya komite pengawas yang akan mengawasi proyek LRT yang dilakukan oleh PT Adhi Karya. Selain itu, perpres ini juga meminta kepala daerah terkait untuk menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerahnya masing-masing akan adanya proyek LRT.

Tujuan Program
- Memastikan penerapan Sistem Manajemen Terintegrasi (SMT) tetap efektif, konsisten, dan sesuai dengan persyaratan standar serta peraturan yang berlaku.
- Mendukung organisasi dalam mempersiapkan dan menghadapi surveillance audit secara optimal guna mempertahankan sertifikasi yang telah diperoleh.
- Melakukan evaluasi terhadap implementasi sistem manajemen untuk mengidentifikasi kesenjangan, risiko, peluang perbaikan, dan kebutuhan pengembangan sistem.
- Memastikan pemenuhan persyaratan terkait mutu, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, pengamanan, serta anti penyuapan dalam seluruh proses bisnis perusahaan.
- Meningkatkan kompetensi dan pemahaman personel terhadap penerapan Sistem Manajemen Terintegrasi melalui pendampingan dan pembinaan berkelanjutan.
- Mendukung terciptanya budaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) yang sejalan dengan sasaran strategis perusahaan.
Hasil yang Diharapkan
- Terpeliharanya efektivitas Sistem Manajemen Terintegrasi yang mencakup SMK3, SMKP, ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018, dan ISO 37001:2016.
- Seluruh dokumen, prosedur, instruksi kerja, dan rekaman sistem manajemen diperbarui dan sesuai dengan kebutuhan operasional serta persyaratan standar.
- Terselenggaranya surveillance audit dengan hasil yang memuaskan dan terjaganya keberlangsungan sertifikasi yang dimiliki perusahaan.
- Teridentifikasinya ketidaksesuaian, risiko, dan peluang peningkatan yang kemudian ditindaklanjuti melalui program perbaikan yang efektif.
- Meningkatnya kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan perundangan, regulasi, dan standar yang berlaku.
- Meningkatnya kinerja organisasi dalam aspek mutu, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, pengamanan, serta pencegahan penyuapan.