PT. LRT Jakarta

Client
PT. LRT Jakarta
Services
Pengukuran dan Pemantauan Dokumen Lingkungan RKL RPL

Lintas Raya Terpadu Jakarta (disingkat LRT Jakarta) adalah sistem lintas rel terpadu yang beroperasi di DKI Jakarta. Saat ini, LRT Jakarta memiliki jalur sepanjang 5,8 km (3,6 mi) yang melayani enam stasiun. LRT Jakarta dimiliki dan dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Layanannya sendiri dioperasikan oleh PT LRT Jakarta yang merupakan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo (Perseroda), sebuah badan usaha milik daerah DKI Jakarta. Pembangunan sistem LRT dimulai pada bulan Juni 2016 dan beroperasi penuh tanggal 1 Desember 2019.

Tujuan Program

  1. Memastikan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan komitmen yang tercantum dalam Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
  2. Menilai tingkat kepatuhan organisasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Mengidentifikasi perubahan kualitas lingkungan sebagai dampak dari kegiatan operasional perusahaan melalui kegiatan pengukuran dan pemantauan yang terencana.
  4. Mengevaluasi efektivitas tindakan pengelolaan lingkungan yang telah diterapkan untuk mencegah, mengurangi, atau mengendalikan dampak lingkungan.
  5. Menyediakan data dan informasi lingkungan yang akurat, valid, dan terdokumentasi sebagai dasar pengambilan keputusan dan perbaikan kinerja lingkungan.
  6. Mendukung pemenuhan kewajiban pelaporan pelaksanaan RKL-RPL kepada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil yang Diharapkan

  1. Terlaksananya kegiatan pengukuran dan pemantauan seluruh parameter lingkungan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen RKL-RPL.
  2. Tersedianya data hasil pengukuran lingkungan yang akurat, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode dan standar yang berlaku.
  3. Diketahuinya tingkat kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan serta persyaratan peraturan perundang-undangan yang relevan.
  4. Teridentifikasinya potensi penyimpangan, risiko lingkungan, maupun ketidaksesuaian yang memerlukan tindakan perbaikan.
  5. Tersusunnya laporan hasil pengukuran dan pemantauan lingkungan yang lengkap sebagai bahan evaluasi internal maupun pelaporan kepada instansi berwenang.
  6. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan program pengelolaan lingkungan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan.