PT Lam-Ptkes

Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau Indonesian Accreditation Agency for Higher Education in Health (IAAHEH) adalah lembaga akreditasi mandiri yang mulai beroperasi pada Maret 2015. Pembentukan LAM-PTKes difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan melalui Health Professional Education Quality Project (HPEQ Project) dari tahun 2009 sampai 2014.

logo lamptkes
Client
PT Lam-Ptkes
Services
Inhouse Training Internal audit ISO 19011:2018 Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia

Tujuan Program

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip, konsep, dan pedoman audit sistem manajemen sesuai ISO 19011:2018.
  2. Membekali peserta dengan kompetensi sebagai auditor internal yang profesional, independen, objektif, dan berintegritas dalam melaksanakan audit.
  3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam merencanakan, melaksanakan, melaporkan, serta menindaklanjuti hasil audit internal secara efektif dan sistematis.
  4. Memastikan pelaksanaan audit internal di lingkungan LAM-PTKes Indonesia berjalan secara konsisten dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based auditing) dan bukti objektif.
  5. Mendukung peningkatan efektivitas tata kelola organisasi melalui proses audit internal yang mampu mengidentifikasi ketidaksesuaian, risiko, peluang perbaikan, dan praktik terbaik.
  6. Menyiapkan auditor internal yang kompeten untuk mendukung implementasi, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan sistem manajemen di lingkungan LAM-PTKes Indonesia.

Hasil yang Diharapkan

  1. Terbentuknya tim auditor internal LAM-PTKes Indonesia yang memahami persyaratan dan pedoman audit berdasarkan ISO 19011:2018.
  2. Peserta mampu menyusun program audit, rencana audit, checklist audit, serta melaksanakan audit internal sesuai metodologi yang berlaku.
  3. Peserta mampu mengumpulkan bukti audit secara objektif, melakukan wawancara audit secara efektif, serta mengidentifikasi ketidaksesuaian dan peluang peningkatan.
  4. Peserta mampu menyusun laporan hasil audit yang jelas, akurat, berbasis bukti, dan memberikan nilai tambah bagi organisasi.
  5. Terlaksananya proses tindak lanjut hasil audit secara efektif melalui verifikasi tindakan korektif dan evaluasi efektivitas perbaikannya.
  6. Meningkatnya kompetensi auditor internal sehingga pelaksanaan audit menjadi lebih konsisten, objektif, dan mendukung budaya peningkatan berkelanjutan (continual improvement).