PT Lam-Ptkes
Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau Indonesian Accreditation Agency for Higher Education in Health (IAAHEH) adalah lembaga akreditasi mandiri yang mulai beroperasi pada Maret 2015. Pembentukan LAM-PTKes difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan melalui Health Professional Education Quality Project (HPEQ Project) dari tahun 2009 sampai 2014.

Client
PT Lam-Ptkes
Services
Inhouse Training Internal audit ISO 19011:2018 Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia
Tujuan Program
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip, konsep, dan pedoman audit sistem manajemen sesuai ISO 19011:2018.
- Membekali peserta dengan kompetensi sebagai auditor internal yang profesional, independen, objektif, dan berintegritas dalam melaksanakan audit.
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam merencanakan, melaksanakan, melaporkan, serta menindaklanjuti hasil audit internal secara efektif dan sistematis.
- Memastikan pelaksanaan audit internal di lingkungan LAM-PTKes Indonesia berjalan secara konsisten dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based auditing) dan bukti objektif.
- Mendukung peningkatan efektivitas tata kelola organisasi melalui proses audit internal yang mampu mengidentifikasi ketidaksesuaian, risiko, peluang perbaikan, dan praktik terbaik.
- Menyiapkan auditor internal yang kompeten untuk mendukung implementasi, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan sistem manajemen di lingkungan LAM-PTKes Indonesia.
Hasil yang Diharapkan
- Terbentuknya tim auditor internal LAM-PTKes Indonesia yang memahami persyaratan dan pedoman audit berdasarkan ISO 19011:2018.
- Peserta mampu menyusun program audit, rencana audit, checklist audit, serta melaksanakan audit internal sesuai metodologi yang berlaku.
- Peserta mampu mengumpulkan bukti audit secara objektif, melakukan wawancara audit secara efektif, serta mengidentifikasi ketidaksesuaian dan peluang peningkatan.
- Peserta mampu menyusun laporan hasil audit yang jelas, akurat, berbasis bukti, dan memberikan nilai tambah bagi organisasi.
- Terlaksananya proses tindak lanjut hasil audit secara efektif melalui verifikasi tindakan korektif dan evaluasi efektivitas perbaikannya.
- Meningkatnya kompetensi auditor internal sehingga pelaksanaan audit menjadi lebih konsisten, objektif, dan mendukung budaya peningkatan berkelanjutan (continual improvement).