PT MRT Jakarta

PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) berdiri pada tanggal 17 Juni 2008, berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan mayoritas saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (struktur kepemilikan: Pemprov DKI Jakarta 99.98%, PD Pasar Jaya 0.02%)​. PT MRT Jakarta memiliki ruang lingkup kegiatan di antaranya untuk pengusahaan dan pembangunan prasarana dan sarana MRT, pengoperasian dan perawatan (operation and maintenance/O&M) prasarana dan sarana MRT, serta pengembangan dan pengelolaan properti/bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya, serta Depo dan kawasan sekitarnya..

Client
PT MRT Jakarta
Services
Program Implementasi dan sertifikasi ISO 37301:2021

Tujuan Program

  1. Membangun dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Kepatuhan (Compliance Management System) yang sesuai dengan persyaratan ISO 37301:2021.
  2. Memastikan organisasi memiliki kerangka kerja kepatuhan yang sistematis untuk memenuhi seluruh persyaratan hukum, regulasi, standar, serta kewajiban organisasi yang berlaku.
  3. Meningkatkan budaya kepatuhan (compliance culture) di seluruh tingkatan organisasi melalui peningkatan kesadaran, kompetensi, dan akuntabilitas seluruh personel.
  4. Mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko kepatuhan secara efektif sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko organisasi.
  5. Meningkatkan efektivitas tata kelola organisasi (Good Corporate Governance/GCG) melalui penguatan fungsi pengendalian internal, transparansi, dan akuntabilitas.
  6. Menyiapkan organisasi untuk memperoleh sertifikasi ISO 37301:2021 dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

Hasil yang Diharapkan

  1. Terimplementasinya Sistem Manajemen Kepatuhan yang memenuhi seluruh persyaratan ISO 37301:2021 secara efektif dan terdokumentasi.
  2. Meningkatnya kemampuan organisasi dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, mengendalikan, dan memantau risiko kepatuhan secara berkelanjutan.
  3. Meningkatnya pemahaman dan kompetensi seluruh personel terhadap kewajiban kepatuhan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
  4. Terlaksananya audit internal dan tinjauan manajemen sebagai mekanisme evaluasi efektivitas Sistem Manajemen Kepatuhan.
  5. Terlaksananya audit internal dan tinjauan manajemen sebagai mekanisme evaluasi efektivitas Sistem Manajemen Kepatuhan.
  6. Berkurangnya potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, persyaratan kontraktual, maupun kebijakan internal organisasi.

You cannot copy content of this page