PT Pupuk Kalimantan Timur
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) adalah salah satu produsen pupuk urea terbesar di Asia yang didirikan pada tanggal 7 Desember 1977. Berawal dari rencana pembangunan pabrik pupuk terapung yang dikelola oleh Pertamina, kemudian berdasarkan Keputusan Presiden No. 43 tahun 1975 dan Keputusan Presiden No. 39 tahun 1976 pengelolaannya diserahkan kepada Departemen Perindustrian. Pada Tahun 2012 PKT menjadi anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Hingga saat ini Pupuk Kaltim memiliki 13 Pabrik diantaranya 5 pabrik Amoniak berkapasitas 2,74 juta ton/tahun, 5 pabrik Urea berkapasitas 3,43 juta ton/tahun dan 3 pabrik NPK berkapasitas 300 ribu ton/tahun. Selain memiliki 13 Pabrik berteknologi mutakhir, Pupuk Kaltim juga memiliki fasilitas pendukung lainnya seperti Boiler Batu Bara berkapasitas 560ton steam/jam, 6 Gudang berkapasitas 315 ribu ton, 6 Dermaga 156 ribu DWT, 3 Tangki Amoniak berkapasitas 102 ton dan Laboratorium yang terakreditasi ISO/ICE 17025:2017.

Tujuan Program
- Melakukan identifikasi dan evaluasi tingkat kesesuaian sistem, kebijakan, prosedur, serta praktik kepatuhan yang telah diterapkan perusahaan terhadap persyaratan ISO 37301:2021 melalui kegiatan gap analysis.
- Membantu organisasi dalam membangun dan mengembangkan Sistem Manajemen Kepatuhan (Compliance Management System/CMS) yang efektif, terstruktur, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, standar industri, serta kewajiban kepatuhan lainnya yang berlaku.
- Menyusun dokumen, kebijakan, prosedur, mekanisme pengendalian, dan rekaman yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan ISO 37301:2021 secara sistematis dan terdokumentasi.
- Meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan kesadaran seluruh personel terkait budaya kepatuhan, tata kelola yang baik, serta tanggung jawab kepatuhan dalam organisasi.
- Membantu organisasi dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko kepatuhan sehingga potensi pelanggaran hukum, regulasi, kontrak, maupun kode etik dapat diminimalkan.
- Mendampingi implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan hingga organisasi siap menghadapi audit internal, tinjauan manajemen, dan proses sertifikasi ISO 37301:2021.
Hasil yang Diharapkan
- Tersusunnya laporan Gap Analysis ISO 37301:2021 yang memuat tingkat kesesuaian organisasi, identifikasi gap, analisis risiko, serta rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
- Tersedianya Sistem Manajemen Kepatuhan yang terdokumentasi dan sesuai dengan persyaratan ISO 37301:2021, meliputi kebijakan, prosedur, pedoman, formulir, dan dokumen pendukung lainnya.
- Teridentifikasinya kewajiban kepatuhan (compliance obligations) yang relevan beserta mekanisme pengendalian dan pemantauannya secara berkelanjutan.
- Meningkatnya kesadaran dan kompetensi personel dalam menjalankan fungsi serta tanggung jawab kepatuhan sesuai peran masing-masing.
- Terbentuknya proses identifikasi, penilaian, pengendalian, dan pemantauan risiko kepatuhan yang terintegrasi dengan proses bisnis organisasi.
- Terlaksananya implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan secara efektif dan dapat dibuktikan melalui penerapan operasional sehari-hari.