PT Angkasa Pura II

PT Angkasa Pura II (AP II) telah resmi bergabung (merger) dengan Angkasa Pura I menjadi PT Angkasa Pura Indonesia, atau lebih dikenal sebagai InJourney Airport. Entitas ini mengoperasikan puluhan bandara utama di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia, termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Jakarta).

Client
PT Angkasa Pura II
Services
Konsultansi SMKP (Sistem Manajemen Perkeretaapian)

Tujuan Program

  1. Membantu perusahaan dalam membangun, mengimplementasikan, dan mengembangkan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di sektor perkeretaapian.
  2. Memastikan seluruh aktivitas operasional perkeretaapian dilaksanakan secara aman, tertib, dan terkendali guna meminimalkan potensi kecelakaan dan gangguan operasional.
  3. Mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko keselamatan yang dapat mempengaruhi operasi, sarana, prasarana, serta sumber daya manusia perkeretaapian.
  4. Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan perkeretaapian yang ditetapkan oleh pemerintah dan instansi terkait.
  5. Meningkatkan kompetensi dan kesadaran personel terhadap aspek keselamatan dalam setiap kegiatan operasional dan pendukung.
  6. Membangun budaya keselamatan (safety culture) yang kuat dan berkelanjutan di seluruh tingkat organisasi.

Hasil yang Diharapkan

  1. Terbentuknya Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian yang terdokumentasi dan sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tersusunnya dokumen SMKP yang meliputi kebijakan keselamatan, sasaran keselamatan, prosedur, instruksi kerja, serta dokumen pendukung lainnya.
  3. Teridentifikasinya bahaya dan risiko keselamatan pada seluruh proses operasional perkeretaapian beserta pengendaliannya.
  4. Meningkatnya tingkat kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan keselamatan perkeretaapian dan regulasi terkait.
  5. Meningkatnya kompetensi, pemahaman, dan keterlibatan seluruh personel dalam penerapan aspek keselamatan kerja dan operasional.
  6. Terlaksananya mekanisme pemantauan, pelaporan, investigasi insiden, tindakan korektif, dan tindakan pencegahan secara efektif.